News  

Alasan PPKM Level 3 Batal Diterapkan Pemerintah di Semua Daerah Saat Nataru

HALOBDG.com, JAKARTA — Pemerintahan batal menerapkan kebijakan PPKM level 3 selama libur natal dan tahun baru (nataru) di semua daerah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan dibatalkannya penerapan PPKM Level 3 saat Nataru karena penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir.

Selain itu, penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang,” ungkap luhut.

Luhut menjelaskan alasan pengambilan keputusan terbaru ini Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Baca juga: Selama Nataru, PPKM Level 3 Batal Diterapkan di Semua Wilayah Indonesia

Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.

Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali.

Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Sebagai perbandingan, Luhut mengungkapkan, saat Natal dan Tahun Baru tahun lalu belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi. Hasil sero-survei juga menunjukkan kini masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Adapun capaian vaksinasi dosis 1, kata Luhut di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen. Sementara untuk vaksinasi dosis 2 telah mendekati 56 persen.

“Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali,” ujarnya.

Baca juga: Ini Aturan Baru Selama Nataru Setelah PPKM Level 3 Batal

Merespon perkembangan tersebut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. (hn)