News  

Awas! Pemprov Jabar Minta Masyarakat tak Curi-Curi Kesempatan buat Mudik

Awas! Pemprov Jabar Minta Masyarakat tak Curi-Curi Kesempatan buat Mudik
Ilustrasi Pos Penyekatan arus mudik Lebaran 2021. Pemprov Jabar Minta Masyarakat tak Curi-Curi Kesempatan buat Mudik/Ist

Dishub Jabar memberikan warning masyarakat agar tidak coba-coba melakukan modus pelanggaran selama masa larangan mudik Lebaran

HALOBDG, BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tegas meminta masyarakat untuk menahan diri untuk melakukan perjalanan mudik demi keselamatan bersama.

Selain itu, tidak melakukan modus untuk bisa mudik atau merekayasa syarat perjalanan demi lolos dari jeratan larangan mudik.

Warga Jabar jangan coba-coba langgar larangan mudik

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Hery Antasari menegaskan masyarakat Jabar agar tidak coba-coba melakukan modus pelanggaran pemalsuan dokumen izin perjalanan, dan dokumen kesehatan untuk bisa mudik di Lebaran 2021 ini.

Pasalnya akan ada delik pemalsuan pidana yang bisa Kepolisian proses.

Hal itu termasuk modus mudik kendaraan barang atau kendaraan pribadi dengan mengirimkan barang terpisah lebih dulu kemudian berpakaian ala kadarnya dengan mengenakan sandal jepit seperti tidak akan bepergian jauh.

“Kemudian ada yang rela sambung-menyambung angkutan umum. Hal itu sudah pernah terjadi tahun lalu dan kami, maupun polisi sudah paham dan sudah siapkan antisipasinya,” ucap Hery, Minggu (2/5/2021).

Perihal perjalanan mudik dan wisata pada lebaran tahun ini sudah jelas aturannya mulai dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat hingga daerah.

“Kami dari Satgas nasional, Satgas Provinsi, Pak Gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu, bahwa tak memperkenankan perjalanan antar kota, antar kabupaten, dan antar provinsi selama periode mudik 6-17 Mei, kecuali dalam aglomerasi dalam kota,”ujar Hery.

Hery katakan, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 Tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H terdapat peniadaan mudik.

Jika mencermati SE tersebut khususnya poin f nomor 3, terkait siapa pelaku perjalanan dalam kurun waktu 6-17 Mei itu sudah jelas.

Yakni, yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri dengan tujuan mudik dan wisata.

“Jadi sudah jelas (dalam SE Satgas Covid-19 No 13/2021 dan adendum) sudah clear, menjelaskan pengecualian itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras dan sejenisnya,” ujar Hery.

“Kemudian, pengecualian berlaku bagi mereka pelaku perjalanan dalam rangka tugas, kedinasan bagi ASN, Polri, pegawai swasta, pekerja informal, masyarakat umum dengan menyertakan surat izin (dengan print out) atasan, kepala desa. Menyertakan pula dengan keterangan hasil bebas dari Covid-19 dengan berbagai metode,” tuturnya.

Peluang pelanggaran

Hery mengaku ada peluang pelanggaran. Pihaknya pun harus bisa membedakan pelaku perjalanan wisata maupun mudik.

Selain kembali meneguhkan amanat  SE Satgas Covid No 13/2021, adendum serta Permenhub 13/2021, pihaknya akan menggerakkan kordinasi akbar bidang perhubungan dalam waktu dekat.

Hery ingin semua kepala dinas perhubungan kota kabupaten hadir. Selain itu juga Hery akan gunakan saluran Satgas Pemilihan Ekonomi Daerah (PED) maupun Satgas Penanganan Covid-19 daerah untuk sarana koordinasi, menyamakan persepsi dan antisipasi lapangan.

“Ini kebijakan Satgas tegak lurus sama halnya dengan kementerian. Hanya masalah penerjemahan aturan. Saya ingin mengajak kita semua khususnya perhubungan pada lingkungan Jabar untuk memahami urgensi dan masalahnya. Jangan sampai salah ambil keputusan, tetap pahami aturan,” ujarnya.

Apresiasi untuk warga Jabar yang tidak mudik

Pada bagian lain, Hery mengapresiasi, terutama warga Jabar yang memilih menunda mudik tahun ini demi mencegah kerugian yang lebih besar lagi.

“Kami paham dan memang berat. Di mental sudah ingin pulang kampung ketemu orang tua dan dari sisi ekonomi banyak yang dirugikan tapi perlu dipahami kerugian lebih besar, lama dan panjang kalau kita melanggar larangan,” ucapnya.

Setiap tahunnya mudik merupakan tujuan dari 18 juta warga dalam waktu yang bersamaan. Tentunya hal itu akan memicu resiko yang luar biasa.

Baca Juga: Pemudik Luar Bandung Raya Dilarang Masuk Kota Bandung

“Ada silaturahmi ke orang tua di kampung, kita merasa sehat tapi kalau ternyata kita pembawa dan orang tua kita ternyata komorbid bagaimana?,” ujarnya.

“Di kota rumah sakit banyak, tapi kalau di daerah tidak sebanyak di kota, ketika mereka kritis kemudian hanya dirawat di rumah dan pada akhirnya meninggal bagaimana. jangan seperti di India,”ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, untuh tahun ini pemerintah tidak memperkenankan adanya kegiatan mudik. Ia meminta masyarakat tidak mencuri kesempatan untuk mudik sebelum tanggal libur maupun setelah Idul Fitri.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Kena Razia Larangan Mudik di Bandung

“Maka kita sudah menyiapkan penyekatan tidak hanya pada jalan-jalan besar, tapi jalan-jalan kecil atau istilahnya jalan tikus, kita akan melakukan penyekatan,” tutur Ridwan Kamil.

Ia menegaskan tidak ada dispensasi kepada siapapun kecuali mereka yang akan menunaikan tugas negara atau tugas kedinasan.

“Tugas di luar itu semuanya, yang niatnya mau bertemu dengan orang tua pada Idul Fitri, mohon untuk menahan diri dulu agar tetap bisa mengendalikan kasus Covid-19 lebih baik,” ungkapnya.