News  

Mudah dan Cepat, Ini Link Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Layanan SIHALAL

Download Logo Label Halal Indonesia Terbaru

HALOBFG.com – Daftar sertifikasi halal saat ini lebih mudah dan cepat. Caranya cukup mengakses mengakses aplikasi HALAL.

Aplikasi ini merupakan layanan  sertifikasi Halal berbasis web yang dapat diakses pada perangkat desktop atau mobile sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat. 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) saat ini telah memiliki Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

Ini merupakan aplikasi layanan “Aplikasi SIHALAL ini ditujukan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Dengan aplikasi ini, pengurusan sertifikat halal menjadi mudah dan murah,” ungkap Kepala BPJPH Aqil Irham saat membuka Workshop Aplikasi SIHALAL bagi Pelaku Usaha di Kota Bogor, Sabtu (11/6/2022). 

“Bapak Ibu tidak perlu repot-repot bawa berkas ke BPJPH untuk urus sertifikasi halal atau pun jauh-jauh dari Bogor ke Jakarta. Cukup dengan menggunakan gadget yang dilengkapi jaringan internet, sudah bisa melakukan pendaftaran sertifikasi halal,” imbuhnya.

Transformasi digital layanan sertifikasi melalui SIHALAL juga diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

“Karena mudah dan murah, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat segera mendaftar. Karena amanah undang-undang, pada 2024 seluruh produk sudah tersertifikasi halal,” imbuhnya. 

Aqil menambahkan, Dalam rangka mengakselerasi sertifikasi halal, tahun 2022 ini BPJPH menggulirkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI untuk 10 Juta Produk UMK Bersertifikat Halal. 

SEHATI merupakan program sinergis-kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta untuk memberikan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK.

“Ini perlu dimanfaatkan oleh Bapak Ibu pelaku usaha sekalian. Manfaatkan peluang ini, segera sertifikasi produk-produk yang dimiliki,” tandas Aqil. 

Syarat Sertifikasi Halal Gratis

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK, melalui Program Sehati.

Program yang dilaunching tahun 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

“Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (20/3/2022). 

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Ada 25 Ribu Kuota Gratis

Aqil menyebut kuota 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH. 

“BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah kuatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran  mencapai 16,5 Milyar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK,” urainya. 

Aqil menambahkan, pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak. BPJPH telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya tahun 2022 ini 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal. 

Baca juga: Biaya Sertifikasi Halal Berapa? Berikut Rinciannya

Sementara itu, Kementerian Agama mengimbau para pengusaha restoran untuk segera mengajukan sertifikasi halal.

Imbauan ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham  menanggapi munculnya kasus rendang babi yang viral di masyarakat. 

“Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal,” ungkap Aqil Irham, Senin (13/6/2022). 

Baca juga: Link Download Logo Label Halal Indonesia Terbaru yang Berlaku 1 Maret 2022

“Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi juga mengusulkan agar masakan padang yang ada di pelbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).

Menanggapi hal tersebut, Aqil mendorong Pemda Sumbar dan IKM untuk mengimbau rumah makan padang mendaftar sertifikasi halal di BPJPH. 

“Saya sudah dua kali bertemu Pa Gubernur Sumbar bicara tentang jaminan produk halal. Jadi kami berharap Pemda Sumbar dan IKM dapat membantu untuk mengimbau ke setiap rumah makan padang maupun pelaku usaha lainnya untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH,” ujar Aqil.

Ia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah di mulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

“Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal,” tuturnya. 

Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. “Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana,” tutup Aqil. (*)