News  

Dimulai Rabu 6 Mei 2020, PSBB Provinsi Jabar Disetujui Menkes, Ini Pertimbangannya

PSBB Jabar

HALObdg – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi di Jawa Barat.

Keputusan PSBB Jabar tertuang dalam surat keputusan (SK) NOMOR HK.07.01 I MENKES/289/ 2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Pertimbangan pengajuan berdasarkan beberapa poin. Yakni, peningkatan penyebaran kasus virus corona (Covid-19) berlangsung signifikan dan cepat diiringi kejadian transmisi lokal di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya diperlukan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk menekan penyebaran virus corona.

Hasil pertimbangan pengajuan tersebut, Menkes menetapkan melalui surat tertanggal 1 Mei 2020 bahwa PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan virus corona (covid-19).

Dalam surat itu terlampir isi bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan PSBB secara konsisten dan menyosialisasikannya pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Kebijakan ini dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran
Pemprov Jawa Barat pun harus mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten kota di wilayahnya.

PSBB Tingkat Provinsi Jabar Dimulai Rabu 6 Mei 2020

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan pelaksanaan PSBB di wilayahnya itu akan dimulai pada Rabu 6 Mei 2020.

“PSBB Provinsi Jawa Barat akan dimulai Rabu (6/5/2020). Dihitung masa inkubasi virus terpanjang, maka PSBB Jabar akan berlangsung 6-19 Mei 2020,” kata Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, melalui Live di Instagramnya, Jumat (1/5).

Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang). PSBB Bodebek diketahui diperpanjang hingga 12 Mei, sementara PSBB Bandung Raya akan berakhir 5 Mei.

Dengan keputusan PSBB Jabar, dipastikan PSBB Bodebek dan Bandung Raya akan mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jawa Barat.

“Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul PSBB,” ujar Emil

Menurut Emil, PSBB Jabar berada pada momen yang pas karena saat ini tren penularan sedang menurun sebagai dampak positif PSBB di berbagai kawasan seperti DKI Jakarta, Bodebek, Bandung Raya, serta kawasan lain di Pulau Jawa.

Baca: VIDIO VIRAL: Seorang Wanita Petugas Operator SPBU Dipukul Sopir Mobil Pickup

“Lompatan kasus akibat kasus positif impor (imported case) karena hilir mudik warga yang mudik dari zona merah saat ini sedang menurun. Ditambah semangat warga khususnya Jabar tren kedisiplinannya sedang bagus,” kata Emil.

Gubernur menggambarkan, hari Rabu ini penambahan kasus positif di Jabar 50 orang dan sehari setelahnya atau Kamis penambahan kasus positif hanya tiga orang.”Hari ini, Jum’at positif di Jabar adalah nol, ndak ada, zero,” sebut Emil.

Emil berharap semua pihak menyukseskan PSBB Provinsi untuk mempercepat penanganan COVID-19. Berdasarkan survei PSBB di Bodebek dan Bandung Raya, pergerakan manusia masih tercatat 50 persen. Sehingga pada PSBB Jabar, bupati/wali kota sudah satu visi dengan Gubernur untuk menargetkan pergerakan manusia hanya 30 persen.

Baca: Ridwan Kamil dan 17 Kepala Daerah di Jabar Sepakat Ajukan PSBB, Berlaku Rabu 6 Mei 2020

“Kami berharap dengan PSBB Provinsi yang akan dimulai hari Rabu depan (6/5/20), maka warga Jabar bisa seirama, bisa satu gerakan, satu komandao, penguncian wilayah, sehingga tren yang turun ini bisa kita maintain,” ungkapnya.