News  

Hati-Hati Gas Oplosan Beredar Dimasa Pandemi

Borgol, Penjara
Borgol, Penjara

HALOBDG – Masyarakat Jawa Barat diminta waspada dan lebih teliti dalam membeli gas 3 dan 12 kilogram karena polisi baru membongkar praktik pengoplosan.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh penyidik Polda Jabar di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Baca juga : Dibuka Lowongan 400 Relawan Medis Di Jabar

Seorang tersangka berinisial KPH ditangkap beserta barang bukti yaitu 300 tabung gas yang sudah dioplos.

Kasubdit I Direskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap pada April 2021 lalu.

Modus pelaku yaitu dengan ‘menyuntikan’ 4 buah tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg yang kosong.

Dari hasil kejahatannya, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp20 juta setiap bulannya.

Baca juga : Semua Tempat Wisata di Bandung Raya Ditutup

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mempelajari cara pengoplosan melalui video youtube.

Akibat perbuatannya, KPH dijerat dengan pasal 55 UU no 22 tahun 2021, serta pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 Undang Undang RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ancaman hukuman sendiri, KPH bisa mendekam hingga lima tahun penjara.