News  

Ini Alasan PSBB Jabar Diperpanjang Selama 14 Hari Hingga 12 Juni 2020

PSBB jabar-bandung diperpanjang

HALObdg – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jabar selama 14 hari hingga 12 Juni 2020.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukman/2020 tentang Perpanjangan PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang ia teken pada 28 Mei 2020.

Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan alasan perpanjangan masa PSBB Jabar dikarenakan setelah hasil evaluasi PSBB yang berakhir 29 Mei, penyebaran virus di Jabar belum menunjukan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru.

Perpanjangan PSBB jabar terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama yakni penerapan PSBB di wilayah Bodebek, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi ,dan Kota Bekasi, diperpanjang selama enam hari lagi, mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020.

Kemudian untuk kategori kedua yaitu untuk wilayah Jabar diluar Bodebek, seperti PSBB Bandung akan diperpanjang lagi selama 14 hari ke depan, dimulai tanggal 30 Mei 2020 sampai 12 Juni 2020.

Dalam Surat Keputusan yang terbit menjelang new normal pada 1 Juni 2020 di Jawa Barat ini disebutkan alasan perpanjangan masa PSBB Jabar dikarenakan setelah hasil evaluasi PSBB yang berakhir 29 Mei, penyebaran virus di Jabar belum menunjukan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru.

Alasan perpanjangan masa PSBB Jabar dikarenakan setelah hasil evaluasi PSBB yang berakhir 29 Mei, penyebaran virus di Jabar belum menunjukan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru.

Sementara itu, menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, keputusan perpanjangan PSBB berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonom.

“Ya, betul. PSBB tingkat provinsi diperpanjang secara proporsional. Kawasan Bodebek dari 30 Mei-4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020,” ujar, Kamis (28/5).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Keputusan tersebut ditandatangani Ridwan Kamil pada Kamis (28/5).

“Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan COVID-19 optimal,” ungkap Setiawan. (hns)

Baca juga: