News  

Jadwal dan Syarat PPDB Kota Bandung 2021 TK, SD dan SMP

Disdik Jabar Mulai Siapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas
Ilustrasi

HALOBDG, BANDUNG- Penerimaan Peserta Didik (PPDB) 2021 Kota Bandung segera dibuka. Untuk PPDB 2021, Kota Bandung akan melayani penerimaan siswa SD dan SMP.

Ada sejumlah hal yang perlu diketahui para orang tua calon siswa mulai dari jenjang TK. Berikut di antaranya:

1. Jalur dan Kuota PPDB 2021 

Jalur dan kuota PPDB Kota Bandung terdiri dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua/wali, dan prestasi.

Untuk TK, hanya terdiri dari jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Untuk jalur zonasi kuotanya minimal 95 persen. Sedangkan perpindahan tugas orang tua/wali yaitu maksimal 5 persen dari kapasitas penerimaan.

Untuk SD, jalur zonasi sebesar minimal 70 persen, afirmasi (minimal 15 persen) dan perpindahan tugas orang tua/wali (maksimal 5 persen).

Sedangkan SMP, jalur zonasi jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi (minimal 15 persen), perpindahan tugas orang tua/wali (maksimal 5 persen), dan jalur prestasi (maksimal 30 persen).

Untuk jalur prestasi terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan.

Sedangkan yang dimaksud jalur afirmasi yaitu berasal dari keluarga tidak mampu atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan berkebutuhan khusus.

Bagi warga luar Kota Bandung yang ingin mendaftar ke sekolah di Kota Bandung juga mendapat kesempatan. Yaitu melalui jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan dan prestasi.

Untuk jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan, kuota maksimal maksimal 10 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SD dari kuota jalur zonasi.

Sedangkan jalur prestasi kuota sebesar 25 persen untuk SMP dari kuota 40 persen prestasi perlombaan/penghargaan.

2. Persyaratan PPDB 2021 Kota Bandung

Ada sejumlah persyaratan bagi para calon siswa saat mendaftar, yaitu persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum :

Akte kelahiran

Kartu keluarga yang teregistrasi 1 tahun sebelum tanggap pendaftaran PPDB

KTP orang tua calon peserta didik.

Persyaratan khusus :

Calon siswa melalui jalur RMP yaitu kartu program penanganan keluarga tidak mampu/terdaftar pada DTSK (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)/non DTSK.

Untuk afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, yaitu rekomendasi assesmen center.

Jalur perpindahan orang tua, yaitu surat pundah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.

Sedangkan jalur prestasi berdasarkan nilai rapor, yaitu nilai rapor kelas 4,5, dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat. Untuk jalur prestasi perlombaan, yaitu sertifikat hasil perlombaan atau penghargaan.

3. Tahapan Waktu Pendaftaran :

Tahap 1 (jalur afirmasi dan prestasi): 14-18 Juni 2021

Baca Juga: Orang Tua Siswa Harus Periksa Hal Ini Sebelum Daftar PPDB di Kota Bandung, Yuk Cek

Tahap 2 (jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua): 28 Juni – 2 Juli 2021.

Pengumuman: 7 Juli 2021 (jalur afirmasi dan prestasi) dan 7 Juli 2021 (jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua).

Bagi calon siswa yang diterima wajib mendaftar ulang pada 25-26 Juni 2021 (jalur afirmasi dan prestasi) dan pada 8-9 Juli (jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua).

(hms bdg)