News  

Kasus Perkosaan 12 Santri di Bandung, Menag Investigasi Madrasah dan Pesantren

HALOBDG.com – Pasca mencuatnya kasus dugaan asusila di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh ke semua lembaga pendidikan madrasah dan pesantren.

“Kita sedang melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan baik madrasah dan pesantren. Yang kita khawatirkan ini adalah puncak gunung es. Kita menurunkan tim untuk melihat semua dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing,” kata Menag seperti dikutip RRI.co.id, Sabtu (11/12/2021).

“Kalau ada hal serupa kita akan lakukan mitigasi segera. Jadi jangan tunggu kejadian dulu baru bergerak. Semua lembaga pendidikan akan kami lakukan investigasi,” ujar Gus Yaqut, sapaan Menag.

Menurut Menag, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang pimpinan pesantren di Bandung kini menjadi masalah bersama.

“Ini adalah problem bersama dan kita akan atasi bersama-sama. Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat,” tandas Menag.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang oknum guru pesantren, HW (36) tega memperkosa 12 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Kejadian itu terjadi di salah satu pesantren daerah Bandung, Madani Boarding School.

Sementara kemarin (10/12), kejadian serupa kembali terjadi. Sebanyak 15 siswi yang menempuh pendidikan sekolah dasar (SD) di Cilacap, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan yang dilakukan guru mereka, MAYH (51).

Pelaku merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan mengajar agama.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan kabar aksi cabul seorang guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW yang memperkosa belasan santrinya, bahkan empat santri di antaranya hamil hingga melahirkan.

HW atau Herry Wirawan alias Heri bin Dede diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

“Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021,” ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021). (hn)