Menko Luhut: Vaksinasi Dosis Kedua Syarat Menentukan Asesmen PPKM

Scan Keterangan Vaksin Sebelum Masuk Mal
Scan Keterangan Vaksin Sebelum Masuk Mal

JAKARATA, HALOBDG.com – Pemerintah akan memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen (pengkajian) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setiap daerah.

Menurut menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, hal tersebut menjadi salah satu penyebab peningkatan kabupaten/kota yang masuk ke PPKM level 3 dan 4.

“Terkait asesmen level terbaru secara lengkap dapat dilihat pada Inmendagri yang keluar pada 28 Februari besok hari. Syarat level vaksinasi dosis kedua untuk menentukan asesmen level Mingguan tiap daerah, telah berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua, umum, dan lansia di Jawa,” kata Menko Luhut, dalam keterangan pers hasil rapat terbatas mengenai PPKM, Minggu (27/2/2022).

“Dari sebelumnya 21 kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat dosis kedua umum, menjadi hanya tersisa 7 kabupaten/kota. Selain itu, untuk dosis kedua lansia dari sebelumnya 26 kabupaten/kota, saat ini hanya tersisa 10 kabupaten/kota,” ujarnya.

Menko Luhut menambahkan, Pemerintah ke depan akan terus mengkaji menerapkan kebijakan yang dapat mendorong tingkat vaksinasi ke level tertinggi.

Hal ini dilakukan, agar semua prakondisi endemi dan tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi dapat segera tercapai.

“Dalam data yang kami perole, jika dibandingkan dengan negara yang sudah tidak lagi memperlakukan karantina, kasus harian populasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara tersebut. Namun case fatality rate Indonesia yang masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada, masih lebih rendah dari negara-negara tersebut,” lanjutnya.

Dari berbasi data tersebut, Pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaiaun karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Setelah mendengar dari masukan para ahli dan pakar serta menganalisa data-data yang ada, pemerintah memutuskan memberlakukan karantina selama tiga hari bagi seluruh PPLN yang masuk ke Indonesia mulai, Selasa (1/3) mendatang.

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang Pemerintah hanya memperlakukan karantina 3 hari bagi PPLN sudah paksa vaksinasi lengkap dan juga booster,” sebutnya.

Tak hanya itu, Menko Luhut juga mengatakan, pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang. Namun, pemberlakuan itu nantinya akan diatur beberapa persyaratan oleh Pemerintah.

“Bisa saja 14 maret bisa dipercepat jika seminggu ke depan angka membaik, karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik,” katanya. (rri)