News  

PSBB Proporsional Bodebek Resmi Diperpanjang Hingga 23 Desember 2020

Ridwan Kamil Minta Edukasi Keuangan Digital Ditingkatkan
Gubernur Jawa Barat RIdwan Kamil

HALOBDG.com – Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) hingga 23 Desember 2020 yang sebelumnya berakhir 25 November 2020.

Kebijakan perpanjangan PSBB proporsional ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad menyebut dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

Baca juga: Wali Kota Bandung Keluarkan 7 Instruksi Penegakan Protokol Kesehatan

“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” ungkap Daud dalam keterangan tertulis, seperti dlansir dari PMJ, Senin (30/11/2020).

Daud menjelaskan, keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

“Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi,” pungkasnya. (*)