News  

Terkait Dugaan SARA, Bahar bin Smith Dilaporkan ke polisi Polda Metro Jaya

Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Dok Net).

HALOBDG.com – Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi Polda Metro Jaya atas dugaan kasus menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan hal tersebut.

“Iya (Bahar Smith dilaporkan), ada laporannya terkait hal yang bersifat SARA,” jelasnya.

Kendati demikian, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut perihal pihak yang melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sujana tersebut.

Ia hanya mengungkap, laporan dilayangkan atas dugaan informasi yang berkaitan dengan unsur SARA.

Dalam surat yang beredar, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkara ini kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Sebagai informasi, dalam beberapa waktu terakhir, video Bahar bin Smith viral di media sosial.

Ada beberapa potongan video Bahar Smith yang viral di medsos, salah satunya terkait sindirannya kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait baliho dan bencana erupsi Semeru.

Ada juga video Bahar Smith yang mengancam untuk menghabisi pengkhianat Habib Rizieq Shihab. Video tersebut direkam saat Bahar ceramah di Kranji, Jakarta Timur, dalam rangka Maulib Nabi Muhammad SAW pada beberapa waktu lalu.