News  

UMK Kota Bandung 2022 Naik Rp32 Ribu

HALOBDG.COM,- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bandung tahun 2022 naik 0.87 persen atau sebesar Rp32.584,30 menjadi Rp3.774.860,78.

Hal ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2022. Tahun 2021 UMK Kota Bandung sebesar Rp3.742.276,48.

“0.87 persen atau Rp 32.584,30,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Arif Syaifudin saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).

Sedangkan memurut Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, kenaikan UMK Kota Bandung tahun 2022 sudah sesuai dengan ajuan dari dewan pengupahan. Namun, pihaknya sempat mengajukan ajuan UMK berdasarkan usulan dan aspirasi dari buruh.

“Itu sesuai dengan ajuan kita. Kota Bandung mengajukan rekomendasi yang Rp3.7 juta  sekarang ini tapi selain itu atas dasar rapat dengan serikat pekerja waktu itu mengajukan aspirasi lebih dari Rp3.7 tapi yang diACC itu provinsi Rp3.774.860,78,” ucapnya.

Di utarakan Oded, para pengusaha untuk bersikap jujur terkait dengan kondisi perusahaan. Mereka pun diminta untuk memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan ketentuan.

“Saya kira untuk para pengusaha mengimbau mereka harus bersikap jujur tentang pendapatan segala macam sehingga apa namanya bisa memberikan gaji kepada karyawan,” paparnya.

Oded pun meminta karyawan buru untuk bertanggung jawab memberikan kinerja dengan baik sehingga perusahaan dapat berjalan stabil. Terkait dengan ancaman mogok nasional, ia mempersilahkan hal tersebut sebab merupakan hak warga negara melakukan aksi.

“Ya (mogok) itu mau begitu itu punya hak aspirasi silahkan kita tidak alergi tidak apa-apa asal jangan anarkis,” katanya.

Oded menegaskan aspirasi melalui demonstrasi dipersilahkan namun tidak boleh anarkis.

“Yang penting jangan anarkis itu aja yang penting dan ingat sekali lagi urusan buruh persoalan nasional bukan lokal Bandung saja,” tandasnya. (*)