News  

Warga Jabar Tidak Pakai Masker Bakal Didenda 100-150 Ribu

HALObdg.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan membuat aturan baru yakni tiap warga yang tidak kenakan masker di tempat umum akan didenda dengan nominal sekitar Rp. 100.000 – Rp. 150.000. Aturan ini akan mulai berlaku pada 27 Juli 2020.

“Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum,” ujar Emil seprti diwartakan kompas, Senin (13/7/2020).

Emil juga sampaikan bahwa semua warga wajib kenakan masker kecuali dalam situasi tertentu seperti sedang makan, pidato dan berolahraga dengan intensitas tinggi.

Selain itu Emil juga jelaskan akan ada sanksi alternatif selain denda diantaranya kerja sosial dan kurungan.

“Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi),” ujar Emil.

Sistem dana dari denda tersebut akan masuk ke kas daerah. “Dananya akan masuk ke kas daerah, terhimpun buat negara,” tambahnya.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga epidemiologi virus corona khususnya di wilayah Jawa Barat tetap terkendali.

“Peraturan ini membekali Gugus Tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan, menjaga epidemiologi kita terkendali. Hanya masker saja,” kata Emil. (hns)