Tata Cara Perpanjang SIM A dan C di SIM keliling Bandung Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Tata Cara Perpanjang SIM A dan C di SIM keliling Bandung Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Tata Cara Perpanjang SIM A dan C di SIM keliling Bandung Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

BANDUNG, JALOBDG.com – Setiap pengendara motor atau mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku lima tahun. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan habis maka harus segera memperpanjang masa berlakunya melalui SIM Keliling Polrestabes Bandung.

Untuk memudahkan Warga Bandung yang akan memperpanjang SIM berikut ini ulasan tentang tata cara perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Polrestabes Bandung lengkap dengan syarat dan biayanya.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bandung

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP yang masih berlaku berikut Fotocopynya

3. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (sudah disediakan di tempat mobile sim keliling)

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H  sebelum masa berlakunya habis.

5. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C

6. SIM yang telah melebihi masa berlakunya bisa melalui SATPAS/POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru

7. Pemohon Perpanjangan SIM mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak

Baca juga: Daftar Lokasi SIM Keliling Kota Bandung 14 – 19 November 2022

Biaya Perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling Bandung

Warga Bandung yang akan melakukan perpanjangan SIM akan dikenakan sejumlah biaya administrasi, berikut rincian biayanya:

SIM A: Rp 80.000,00 

SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00 

Biaya tersebut belum termasuk untuk biaya tes kesehatan.  

Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Cara perpanjang SIM A dan C di SIM keliling Bandung

1.  Pemohon datang ke lokasi mobile SIM Keliling 

2.  Lalu melakukan pendaftaran perpanjangan SIM

3. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi 

4.  Pemohon mengisi formulir sesuai data diri KTP

3. Setelah mengisi data diri, formulir diserahkan kembali kepada petugas. 

5. Pemohon menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas. 

6. Pemohon akan dipanggil untuk mengikuti tes kesehatan. 

7. Selanjutnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

8. Pencetakan SIM

9. Setelah itu, Anda tinggal menunggu dipanggil petugas setelah SIM jadi. 

SIM Keliling Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sebagai infromasi, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Gerai SIM Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29) Jalan Soekarno Hatta No. 590 dan Mall Pelayanan Publik Jalan Cianjur No. 34 Kota Bandung.

Demikian informasi lokasi dan jadwal SIM Keliling Bandung bulan November 2022. Jangan lupa untuk membawa persyaratan perpanjangan SIM. Semoga bermanfaat. (*)