Tips  

Begini Cara Memperpanjang SIM Selama Pandemi Corona

HALObdg – Selama Pandemi virus Corona, Satlantas Polrestabes Bandung menerapkan aturan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagi warga yang akan memperpanjang SIM bisa mendatangi langsung kantor Satuan penyelengara Administrasi (Satpas) terdekat.

“Misal ada warga ber-KTP Kota Bandung sedang berada di Jakarta, silakan ke Satpas yang berada di wilayah Jakarta untuk memperpanjang SIM. Karena sekarang perpanjang SIM sistemnya sekarang online, jadi seluruh Indonesia tersambung dalam satu sistem,” kata Kanit Regident Polrestabes Bandung AKP Meilawaty di kutip PRFM News, Jumat (10/4/2020).

Sedangkan bagi warga yang kini terdaftar sebagai orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 diberikan dispensasi oleh Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM dengan tenggat awal pada 29 Mei 2020.

Dispensasi ini akan diperpanjang bila warga masih terdaftar sebagai ODP hingga melewati tanggal 29 Mei 2020.

“Hingga lewat dari 29 Mei 2020 warga tersebut masih terdaftar sebagai ODP, tidak jadi masalah. Setelah tanggal 29 Mei 2020 silakan bawa surat keterangan sudah sembuh dari pihak terkait,” pungkas Meilawaty.

Syarat Perpanjangan SIM

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP Asli yang masih berlaku berikut fotocopynya

3. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya Perpanjangan SIM Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP :
SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 40.000