Tips  

Selama Pandemi Corona Daftar Nikah Bisa Online, Berikut Caranya

foto: pixabay

Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Kamaruddin meminta masyarakat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama pandemi virus Corona belum mereda.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 pada pelayanan kebimasislaman.

Ditujukan kepada kepala kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu yang antara lain mengatur tentang layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA)

“Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (03/04).

Meski demikian, Kamaruddin Amin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

Berikut tahapan yang harus dilakukan calon pengantin saat mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran

Dia berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan. Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19.