Bewara  

Tersangka Kosmetik Ilegal Diamankan Polda Jabar

Halobdg, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan seorang tersangka pembuat kosmetik ilegal, Rabu (19/2/2020), di kediamannya Jalan Rahayu Raya II No.84 RT006/RW011, Rancasari, Kota Bandung.

Informasi yang diterima, tersangka EC (36) telah melakukan aksinya sejak Juli 2019 dengan keuntungan perbulan Rp.35 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom menyebut, EC memiliki 6 orang karyawan yang kini berstatus sanksi.

“Tersangka menjualnya di online shop, dengan nama toko Sintren Olshop. Harga yang dipatok pun mulai Rp.1.950 hingga Rp20.000 an,” ujar Enggar kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jumat (21/2/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan ialah 1 tong berisi krim botol putih sebanya 68 pcs, 1 tong berisi krim botol kuning sebanyak 39 pcs, 1 kotak warna putih berisi bb glow 87 pcs, 6 plastik krim warna kuning, 22 krim siang, 12 krim malam, 40 paket isi krim siang, malam dan toner.

Serta, 1 jerigen putih shampo strawberry 20 liter, 3 jeringen putih shampo mint 20 liter, 1 jerigen berisi lemon conditioner sebanyak 20 liter, 3 jerigen shampo lemon kuning, 28 botol krim kuning, 4 jerigen kecil bahan kimia, 1 tong berisi 52 botol semprot warna hijau, 9 botol semprot warna kuning, 17 botol cuka apel, 6 botol warna putih krim hijau, 4 botol putih krim, 1 tong berisi 48 botol cairan pink, 8 botol cairan putih.

“Dan masih banyak barang bukti lainnya seperti panci, minyak, soda api, krim colagen, stiker susu domba. Untuk digunakan saat proses pembuatannya,” tuturnya.

Sementara itu, EC mengaku, dirinya mendapat cara pengolahan produk kosmetik melalui Youtube. Dirinya mengklaim, tidak ada seorang pun yang komplain terhadap produk kosmetik yang dipasarkannya tersebut.

“Sampai sekarang tidak ada yang mengeluh atau komplain, karena saya juga pakai,” ucapnya.

Selain tersangka, polisi mengamankan ribuan produk kosmetik ilegal berbagai merek, beserta bahan dasar racikan dari industri rumahan yang berlokasi di kawasan Rancasari tersebut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dirinya terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara. (kha)