Bolehkan Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Qadha Ramadan? Ini Jawabannya

foto: freepik.com

HALObdg – Bolehkan puasa Syawal digabung dengan puasa bayar hutang? Apakah puasa Syawal bisa digabung dengan puasa qadha?

Berdasarkan pantauan halobdg, pertanyaan tersebut paling banyak dicari di penulusuran google saat ini, Minggu (24/52020).

Untuk diketahui, Puasa Syawal adalah puasa sunah yang dilaksanakan selama enam hari setelah hari raya Idul Fitri 1 Syawal. Baca: Berapa Hari Puasa Syawal Dilaksanakan? Ini Penjelasan dan Keutamaanya

Pertanyaan diatas sama dengan yang ditanyakan salah seoarang warga asal Bekasi yang bertanya bolehkah orang meng-qadha puasa ramadannya sekaligus meniatkan puasanya sebagai puasa sunah?

Berikut pertanyaan dan jawaban lengkapnya seperti dilansir NU Online:

Pertanyaan:

Setelah 1 Syawal banyak orang mengamalkan puasa sunah enam hari di bulan Syawal. Pertanyaan saya begini, bolehkah orang mengqadha puasa Ramadhannya sekaligus meniatkan puasanya sebagai puasa sunah? Mohon penjelasan. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Suparta/Bekasi)

Jawaban:

Puasa sunah Syawal yang dilaksanakan selama 6 hari setelah sangat dianjurkan mengingat keutamaan seolah mendapatkan pahala puasa setahun penuh.

Hanya saja, bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadan dianjurkan untuk mengqadha atau membayar segera utang puasanya.

Setelah utang puasa Ramadannya terbayar, maka ia boleh melanjutkannya dengan puasa sunah Syawal.

Hal itu bisa di lihat  di Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Marifah, cetakan pertama, 1997 M/1418 H, juz I, halaman 654).

“Kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits khususnya orang luput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah sebagai qadha puasa Syawal,”

Apabila  tidak melanjutkan utang puasa wajibnya dengan puasa sunah Syawal, ia tetap dinilai mengamalkan sunah puasa Syawal meski tidak mendapatkan ganjaran seperti yang disebutkan di dalam sabda Rasulullah SAW.

Adapun mereka yang tidak berpuasa Ramadan tanpa uzur diharamkan untuk mengamalkan puasa sunah Syawal.

Mereka wajib mengqadha/membayar segera utang puasanya. Sedangkan mereka yang tidak berpuasa Ramadan karena uzur tertentu, makruh mengamalkan puasa sunah Syawal.

Disebutkan DaruSyamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj dalam Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 208).

“Masalah di Tanbih dan banyak ulama menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur, perjalanan, masih anak-anak, masih kufur, tidak dianjurkan puasa sunah enam hari di bulan Syawal. Abu Zur‘ah berkata, tidak begitu juga. Ia tetap dapat pahala sunah puasa Syawal meski tidak mendapatkan pahala yang dimaksud karena efeknya setelah Ramadhan sebagaimana tersebut di hadits. Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya puasa sunah. Masalah yang disebutkan Al-Mahamili mengikuti pandangan gurunya, Al-Jurjani. (Orang utang puasa Ramadhan makruh berpuasa sunah, kemakruhan puasa sunah bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur),”

Saran kami, bagi mereka yang memiliki utang puasa Ramadan baiknya mengqadha/membayar utang puasanya terlebih dahulu. Setelah itu mereka baru boleh mengamalkan puasa sunah Syawal.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Alhafiz Kurniawan)