Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut Islam

Hukum merayakan hari valentine menurut islam/ Foto: S. Hermann & F. Richter/Pixabay

HALO BDGHari valentine dirayakan setiap tanggal 14 Februari di seluruh dunia. Hari yang dikenal sebagai hari kasih sayang tersebut identic dengan permen, bunga, coklat dan hadiah yang dipertukarkan antara orang-orang tersayang.

Dalam sejarahnya, perayaan Valentine Day berasal dari tradisi zaman romawa kuno untuk memeringati kematian seorang pendeta bernama Santo Valentine yang hingga kini masih misterius.

Baca juga: Valentine Day: Sejarah dan Asal Usul Hari Valentine sebagai Hari Romantis

Lalu, Bagaimana hukum merayakan hari valentine menurut Islam, boleh atau tidak? Berikut pandangan Islam tentang perayaan hari Valentine.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017 diperingatkan bagi umat muslim bahwa haram hukumnya merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari.

Hal tersebut berdasarkan pada tiga hal, yang pertama karena hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam.  kedua hari Valentine dinilai menjerumuskan pemuda muslim pada pergaulan bebas seperti seks sebelum menikah dan ketiga hari Valentine berpotensi membawa keburukan.

Selain itu, fatwa haramnya Hari Valentine ini dibuat berdasarkan tuntutan Alquran, Hadis, dan pendapat Ulama.

Hadis Riwayat Abu Dawud yang mengatakan bahwa: “Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda RasulullahSaw: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”.(H.R. AbuDawud, no. 4031)

Sementara itu, dalam Alquran Surat Ali Imrat (3): 64, Allah berfirman bahwa penting bagi umat muslim untuk mempertegas jati diri sebagai seorang Isam dengan berperilaku sesuai tuntuntan serta menolak menyerupai identitas agama lainnya.

“Katakanlah (Muhammad), “Wahai ahli Kitab! marilah(berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka) “Saksikanlah,bahwa kami adalah orang-orang muslim”(Q.S. Ali Imran[3]: 64)

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Drs KH Hafidz Utsman, menegaskan umat Islam diharamkan mengikuti peringatan hari kasih sayang atau lebih dikenal dengan sebutan Valentine Day’s yang diperingati setiap tahun pada tanggal 14 Februari.

“Bagi umat Islam ikut valentine, itu haram,” tegasnya, seperti dilansir dari NU Online, Minggu 14 Februari 2021.

Ia mengatakan, budaya peringatan valentine ialah budaya yang berasal dari non muslim.

“Valentine itu kan dari budaya luar, dan asal usul valentine itu orang pacaran yang tidak pakai norma agama, jadi kenapa orang Islam harus meniru budaya itu,” katanya.

Menurut dia, dalan ajaran Islam tidak mengenal peringatan hari kasih sayang, karena Islam memandang setiap hari ialah hari kasih sayang.

Dikatakannya, meskipun mengharamkan perayaan valentine day untuk warga muslim, pihaknya tidak melarang bagi orang non muslim yang akan merayakan hari kasih sayang.

“Kalau ada orang non muslim yang merayakan valentine silakan saja, selama tidak mengganggu kita (warga muslim),” katanya. (*hn)