News  

Vaksin Merah Putih Halal, MUI: Proses Sertifikasinya Terbilang Singkat

HALOBDG.com – Vaksin Merah Putih telah mendapat sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Vaksin buatan Indonesia tersebut tengah dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical.

Dalam sidang komisi Fatwa MUI yang digelar pada Senin (7/2/2022), menetapkan bahwa vaksin Merah Putih ini halal dan berlaku sampai 6 Februari 2026.

“Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal,” tegas Komisi MUI Bidang Fatwa Asrorun Nia’m Sholeh dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyatakan proses sertifikasi halal Vaksin Merah Putih terbilang singkat hanya selama 24 hari kalender.

“Kami sudah dilibatkan sejak awal mulai dari mutu dan kehalalannya. Proses audit sangat singkat, karena kami sangat mendukung upaya pembuatan vaksin baik dan halal,” ujar Muti seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan proses pendaftaran dimulai pada 14 Januari 2022, kemudian dilakukan pemeriksaan administratif, kelengkapan, dan audit langsung ke lapangan pada bulan yang sama.

Kemudian pada 7 Februari 2022 ditetapkan ketetapan halal setelah melalui Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI yang dipimpin Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam.

“Ini berarti proses yang dilakukan sangat singkat, karena tim pengembangan sudah sangat memperhatikan halal dari awal. Tidak banyak hal yang perlu diperbaiki, hanya bagaimana menerapkan sistem jaminan halalnya saja,” kata Muti.

Sebelumnya, Vaksin Merah Putih besutan Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia mengantongi sertifikat halal dari MUI.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan vaksin Merah Putih nantinya dapat digunakan oleh masyarakat luas dan umat Islam tak perlu risau karena tak ada kandungan najis dalam proses pengembangan hingga produksinya.

Penerbitan sertifikasi halal, kata Asrorun, sebagai wujud dukungan MUI dalam konteks keagamaan demi penyediaan vaksin COVID-19 buatan anak bangsa yang aman dan halal.

“Fatwa ini sebagai bagian dari komitmen MUI untuk memberikan dukungan pengembangan vaksin Merah Putih yang aman dan saat yang sama terjamin kehalalannya. Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim,” kata dia.

Di sisi lain, PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia selaku produsen Vaksin Merah Putih menargetkan mampu memproduksi vaksin untuk COVID-19 itu hingga 240 juta dosis per tahun.

“Kapasitas produksi 240 juta dosis per tahun,” ujar Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals FX Sudirman.

Ia mengatakan saat ini Vaksin Merah Putih tengah dalam proses uji klinis tahap pertama dengan sasaran 90 orang. Apabila hasilnya sudah diketahui dan dinyatakan keamanannya, maka akan dilanjutkan ke fase kedua hingga ketiga.

Menurutnya, pada fase ketiga ini akan diketahui apakah bisa digunakan untuk vaksin penguat atau hanya menjadi vaksin primer saja. Kendati demikian, ia optimistis Vaksin Merah Putih dapat menjadi vaksin primer maupun penguat.

“Kami perkirakan permintaan banyak, mulai Agustus (2022) kita mulai rilis produk secara massal. Kita berharap ‘Emergency Use Authorization’ kita dapatkan pada Juli 2022. Karena ini kolaborasi nasional, maka penetapan ‘timeline’ dilakukan bersama-sama,” ujar Sudirman.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyiapkan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh Unversitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals menjadi booster untuk anak usia 3 tahun ke atas.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana ini tidak terlepas dari masih sedikit vaksin yang lolos uji klinis untuk anak-anak.

“Vaksin ini juga punya potensi besar bagi Indonesia, seperti kata Bapak Presiden Joko Widodo yang berharap nantinya vaksin Merah Putih bisa digunakan sebagai Vaksin Donasi Internasional, utamanya bagi negara-negara muslim yang kesulitan mendapatkan vaksin dikarenakan status halal,” katanya, dikutip dalam rilis, Rabu (9/2/2022). (hn)