News  

Alasan Tilang Manual Diganti Jadi Tilang Elektronik

Daftar 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Elektronik Lengkap Cara Bayar Dendanya
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik/ Foto: tribratanews.polri.go.id

JAKARTA, HALOBDG.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penindakan tilang secara manual kepada pengendara. Penindakan tilang pengendara diminta hanya menggunakan tilang elektronik.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Kebijakan larangan tilang secara manual tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca juga: Alasan Warna Plat Nomor Kendaraan Diganti Menjadi Putih

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

Dilansir dari Merdeka.com, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, maksud instruksi Kapolri melarang melakukan tilang manual.

Menurutnya, instruksi itu harus dimengerti dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas. Dan bukan hanya persoalan tindakan tilang yang dilakukan petugas di jalan.

“Pertama tindakan yustisi artinya tindakkan untuk keadilan, artinya untuk ditilang. Dan tindakan non yustisi, nah itu dengan menegur, dan memberikan surat teguran itu sudah penegakan hukum juga,” kata Aan seperti diberitakan merdeka.com, Jumat (21/10).

Baca juga: Kamera Pemantau Pelanggaran Lalin Bakal di Pasang di Jalan Kota Bandung

“Jadi prinsipnya seperti itu, penegakan hukum tidak melulu untuk tilang. Tapi semisal ada yang potensial terjadinya kecelakaan, kaya gitu itu kemungkinan saja bisa dengan tilang,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Aan menjelaskan, dengan adanya ST Kapolri yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Maka Polantas Polri bakal memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Tilang ini kan sudah berbasis IT kita ini, melalui ETLE jadi yang Yustisi (tindakan hukum) tadi melalui ETLE yang,” jelasnya.

Sementara untuk penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisi anggota.

“Tapi yang konvensional diganti teguran, edukasi, kepada masyarakat. Itu bukan berarti tidak ada tindakan dari kita, kalau melanggar tidak pakai helm, tetap kita tindak dengan teguran, edukasi, karena itu kepentingan masyarakat sendiri untuk keselamatan sendiri,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri memerintahkan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Selengkapnya Baca: Penjelasan Lengkap Soal Instruksi Kapolri Larang Polisi Tilang Manual