News  

Catat! Ini Aturan Jam Operasional Transportasi Saat PSBB Jabar Dimulai 6-19 Mei 2020

HALObdg – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah membuat surat edaran untuk bupati dan wali kota tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi Jawa Barat pada 6 Mei 2020.

Dalam surat edaran bernomor 460171lHukham itu diantaranya membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak (physical distancing) antar penumpang.

Selain itu, mengatur soal jam operasional kendaraan dan prasarana transportasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jam operasional kendaraan bermotor umum dan tidak bermotor, serta angkutan perairan, dengan ketentuan:

a. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan mulai pukul 05.00 – 18.00 WlB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

b. Jam operasional kendaraan tidak bermotor, mulai pukul 06.00 – 17.00 WIB;

c. Jam operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busuzay (APTB) untuk layanan tenaga kesehatan, mulai pukul 05.30 – 23.30 WlB.

2. Jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya,
dengan ketentuan:

a. Jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00 – 19.00 WIB;

b. Jam operasional pelabuhan/dermaga dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00 – 19.00 WIB;

c. Jam operasional bandar udara dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00 – 19.00 WIB

d. Jam operasional halte bus dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00 – 19.00 WIB;

e. Tambahan jam operasional halte bus yang memberikan layanan tenaga kesehatan, mulai pukul 05.30 – 23.30 WlB.

Pembatasan operasional juga berlaku untuk angkutan barang, kecuali angkutan barang penting dan esensial.

Baca: Ini 17 Transportasi yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Jabar

Selama PSBB, bupati dan wali kota harus melakukan pengawasan aktivitas angkutan lebaran (mudik) di akses jalur ke luar masuk wilayah. Pemprov juga akan memperketat penjagaan di perbatasan kabupaten/kota di Jabar.

Ridwan kamil berharap, selama PSBB berlaku tidak ada pemudik dari Bandung Raya maupun Jabodetabek yang masuk ke daerah lain.

“Jangan sampai ada orang bocor dari Bandung ke Garut karena mau mudik, karena pemudik ini tidak hanya dari zona Jabodetabek ke desa-desa, zona Bandung juga sumber dari pemudik,” ucapnya. (han)