News  

Dampak Corona di Jabar, 62.848 Pekerja Dirumahkan dan di-PHK

PHK

HALObdg – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Jawa Barat sudah mulai melakukan pendataan dampak Covid-19 pada industri dan para pekerja.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Agus Hanafiah mengatakan pandemi ini sangat berpengaruh pada industri dan para pekerja. Pihakya mencatat sampai saat ini sudah 1.605 perusahaan yang menyatakan terdampak.

“Sampai hari ini bahwa perusahaan yang terdampak (COVID-19) itu sebanyak 1.605. Sementara perusahaan yang langsung melakukan kegiatan PHK dan dirumahkan itu sebanyak 1.041,” kata Agus dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/4/20).

Pihaknya merinci perusahaan di Jabar yang merumahkan karyawannya sebanyak 666 perusahaan dengan jumlah yang dirumahkan mencapai 50.187 pekerja. Kemudian 375 perusahaan mem-PHK sebanyak 12.661 pekerja.

Pihaknya merinci perusahaan yang merumahkan karyawannya ada sebanyak 666 dengan jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai 50.187 pekerja. Kemudian ada 375 perusahaan telah memutus hak kerja karyawan allias PHK sebanyak 12.661 pekerja.

“Total jumlah yang dirumahkan dan di PHK sampai saat ini berjumlah 62.848 orang, yang sudah masuk datanya ke Disnakertrans sudah melengkapi by name by address ada 49.503 pekerja,” kata Agus.

Disnakertrans Jabar sudah membuat Surat Edaran (SE) kepada perusahaan untuk mengedepankan bipartit dalam setiap keputusan.

“Intinya, seluruh kebijakan perusahan baik menyangkut masalah upah, pengaturan kerja, maupun kaitan merumahkan, itu dibahas secara bipartit. Ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” katanya.