News  

Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Menolak dan Ajukan Banding

Rizieq shihab di vonis 4 tahun penjara

HALOBDG.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum,” kata Majelis Hakim saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

“Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah scan disk warna merah hitam yang berisikan foto dan rekaman video pada saat tim Satgas Covid-19 kota Bogor datang ke RS Ummi kota Bogor pada tanggal 20 November 2020.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringakan.

“Keadaan yang memberatkan terdakwa tokoh masyarakat. keadaan yang meringkan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat,” terangnya.

Atas putusan vonis tersebut, terdakwa Rizieq Shihab menyatakan banding. Salah satu alasan dirinya mengajukan banding karena dalam persidangan keinginan untuk menghadirkan saksi ahli forensik tidak dipenuhi majelis hakim.

“Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” tegas Rizieq.

Tak hanya HRS, tim pengacara yang mendampingi persidangan pun menolak putusan tersebut dan mengajukan banding.

“Kami dari penasehat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebur,” kata Sugito.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan vonis empat tahun penjara pada tedakwa HRS dalam sidang kasus hasil swab RS UMMI, Kamis (24/6/2021).

“Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rizireq Shihab selama 4 tahun,” tutur hakim ketua Khadwanto dalam persidangan.

Dalam putusannya itu, majelis hakim menilai HRS terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RRI).