News  

BREAKING NEWS: Rizieq Shihab (HRS) Resmi Ditahan 20 Hari

Habib Rizieq Shihab dengan tangan diborgol masuk ke mobil tahanan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

HALOBDG.com – Kepolisian Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Fron Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020,” kata Irjen Argo seperti di kutip dari PMJ NEWS di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Setelah  menjalani pemeriksaan hampir 13 jam, Habib Rizieq Shihab (Muhammad Rizieq Shihab) akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.dengan mengenakan rompi tahanan dengan tangan di borgol.

Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Terlihat juga mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI tersebut.

Untuk diketahui, Habib Rizieq dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHPidana, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik dari Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan humanis kepada Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya. Salah satunya yaitu menunaikan ibadah Salat Maghrib berjamaah.

Hal tersebut terwujud dengan digelarnya Salat Maghrib berjamaah yang mana Habib Rizieq menjadi imam salat serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum menjadi makmum.

“Dalam pemeriksaan MRS diberlakukan secara humanis ya. Penyidik mengajak MRS untuk Salat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro,” ungkap Argo dalam pernyataannya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Selain humanis, Argo menegaskan, penyidik juga menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan ekstra ketat.

“Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya,” sambung Argo.

Menurutnya, Habib Rizieq sendiri menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait acara di Petamburan, Jakarta Pusat

Sekarang, Rizieq masih menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Berkenaan penahanan, polisi menyebut merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya (*)

 

Sumber: PMJ NEWS