News  

Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Rinciannya

BPJS Kesehatan Resmi Naik Hari Ini
Kartu BPJS Kesehatan (foto: istimewa)

HALObdg – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik mulai hari ini Rabu 1 Juli 2020.

Iuran BPJS Kesehatan kelas I dinaikkan menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp80.000.

Sementara kelas II dinaikkan menjadi Rp100.000 dari sebelumnya Rp51.000.

Sedangkan untuk layanan Kelas III Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Rp 42.000/bulan.

Namun untuk kelas ini, peserta masih bisa membayar dengan tarif lama yakni Rp25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500.

Nantinya baru membayar penuh iuran sebesar Rp35.000 ribu per 1 Januari 2021.

Baca juga: Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online & offline Terbaru

Hal tersebut diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (30/6/2020), menanggapi pemberlakuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya. (hns)