News  

Lokasi dan Jadwal Lengkap Penukaran Uang Baru di Kota Bandung,18 April-26 April 2022

Perkiraan UMK Kota Bandung Setelah UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670,17
Ilustrasi uang rupiah /pixabay

Cara pemesanan penukaran uang rupiah baru melalui Aplikasi Pintar

1. Buka website pintar.bi.go.id

2. Klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”

3. Pilih provinsi lokasi kas keliling Klik “Lihat Lokasi”

4. Kemudian, bakal tampil daftar lokasi kas keliling BI yang bisa dipilih

5. Klik tombol “Pilih” di data lokasi kas keliling yang diinginkan

6. Isi data pemesan, yaitu NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email

7. Lalu, akan muncul resume bukti pemesanan

8. Resume bukti pemesanan akan dikirim ke alamat email yang telah diisikan

9. Untuk mengunduh resume itu (PDF),

10. klik “Download Bukti Pemesanan”

11. Resume bukti pemesanan wajib dibawa (fisik atau cetak) saat menukarkan uang.

Aturan pesan layanan penukaran uang di Kas Keliling BI

1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian tersedia.

2. Pemesanan bisa mulai H-7 sebelum penukaran uang di kas keliling.

3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.

4. NIK-KTP yang telah dipakai untuk pemesanan dengan status menunggu penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga jadwal pertama terlewati.

5. Contoh, suatu NIK KTP digunakan untuk pesan layanan penukaran pada 10 April 2022. Maka, hingga 10 April 2022, NIK KTP itu tidak bisa dipakai lagi untuk pesan layanan penukaran. NIK KTP itu baru bisa dipakai memasan layanan penukaran uang di kas keliling BI mulai 11 April 2022.

Syarat penukaran uang di layanan kas keliling BI

1. Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.

2. Penukar harus membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling BI.

3. Bukti pemesanan bisa dalam bentuk digital maupun cetak.

4. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

5. Penukar tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

6. Saat menggunakan layanan kas keliling BI, penukar dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.