News  

Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru di Layanan Kas Keliling Melalui Aplikasi Pintar

Penukaran uang rupiah baru
Uang rupiah/pixabay

HALOBDG.com – Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang rupiah baru atau layanan kas keliling selama Ramadan. Simak syarat dan cara penukaran uang rupiah baru melalui aplikasi Pintar.

Layanan penukaran uang akan dilaksanakan di 5.013 titik penukaran. 453 titik diantaranya berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) dan sisanya 4.560 titik di luar wilayah Jabodebek.

Namun, untuk bisa menukarkan uang, masyarakat tidak bisa langsung datang mengunjungi titik penukaran. Masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi atau situs PINTAR.

Berikut cara melakukan penukaran uang di layanan Kas Keliling melalui aplikasi PINTAR adalah sebagai berikut:

Cara penukaran uang baru

1.Buka aplikasi PINTAR. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling.

2. Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.

3. Isi data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, no telepon, dan email.

4. Mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

5. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

5. Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

6. Membawa uang rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

Untuk melakukan penukaran uang melalui Kas Keliling, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi masyarakat, yakni sebagai berikut:

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

4 Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.

5. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

6. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

7. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

8. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

9. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Bagi masyarakat yang ingin langsung melakukan penukaran uang, bisa mendatangi bank yang telah bekerja sama, dengan jadwal sesuai operasional bank tersebut.

Pada periode penukaran uang Ramadhan kali ini, BI bekerjasama dengan 262 bank, terdiri dari bank umum dan bank syariah sebanyak 73 bank, BPD sebanyak 27 bank, dan BPR atau BPRS sebanyak 162 bank.

Selain mengunjungi kantor cabang, nantinya masyarakat juga bisa melakukan penukaran uang di mobil kas perbankan yang tersebar di Stasiun Gambir, Stasiun Senen, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulo Gebang, dan Terminal Kalideres.

Layanan yang bekerja sama dengan 12 bank umum itu baru mulai beroperasi pada 18 April hingga 29 April mendatang.

Bank sentral pun menetapkan batas jumlah penukaran uang yakni sebesar Rp3.8 juta per individu.

Adapun penukaran uang baru ini tidak dibatasi nominal pecahannya, sehingga masyarakat bisa memilih pecahan uang tunai mulai dari Rp1.000, yang nantinya akan dikemas dan diberikan per pack.