News  

Mau Berpergian Wajib Tunjukan Surat Hasil Rapid Test & PCR Covid-19

HALObdg – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, setiap masyarakat wajib menunjukan surat hasil tes Covid-19 jika akan berpergian meninggalkan suatu daerah atau kota.

Hal itu berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test dalam jangka waktu kadaluarsa 3 hari,” ujar Doni, Senin (25/5/2020).

“Dan tes PCR untuk jangka waktu 7 hari di tiap tempat pemeriksaan. Apakah itu di bandara, di pelabuhan, maupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat termasuk juga perjalanan kereta api,” lanjutnya.

Jika tidak memiliki surat tersebut masyarakat tidak akan diperbolehkan meninggalkan tempat asalnya dan akan diminta kembali ke tempat semula.

Oleh karena itu, Doni mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan.

“Saya menghimbau pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan. Kalau saudara nggak bisa menunjukan surat keterangan yang dimaksud, aparat gabungan akan meminta saudara kembali ke tempat semula, besar harapan kita untuk mematuhi,” jelasnya. (hns)