Jasa Marga Bakal Naikan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta

HALOBDG.com – PT Jasa Marga akan menetapkan tarif baru pada sejumlah ruas Tol Dalam Kota Jakarta. Di antaranya Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

“Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit,” demikian seperti dikutip dari akun Twitter @PTJASAMARGA, Senin (7/2/2022).

Kenaikan tarif tol di sejumlah ruas tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Saat itu kenaikkannya 6,86 persen.

Sebelumnya, penyesuaian tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota ini terakhir terjadi pada 31 Januari 2020 lalu.

Namun, kenaikan tarif kala itu hanya terjadi untuk kendaraam golongan I dan II saja. Untuk Golongan I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp9.500 menjadi Rp10.000. Sementara Golongan II naik dari Rp11.500 menjadi Rp15.000.

Sedangkan penurunan tarif terjadi untuk Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, yakni tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik. Penurunan signifikan terjadi pada Golongan IV sebesar 10,53 persen dan turun sebesar 26,09 persen untuk Golongan V.

Berikut tarif terakhir kedua ruas tol dalam kota tersebut:

Tol Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Pluit:
Golongan I Rp10.000
Golongan II Rp15.000
Golongan III Rp15.000
Golongan IV Rp17.000
Golongan V Rp17.000

Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit:
Golongan I Rp10.000
Golongan II Rp15.000
Golongan III Rp15.000
Golongan IV Rp17.000
Golongan V Rp17.000