News  

Pengamat Tata Kota: Tol Tulang Pungung Mobilitas Ekspor

Halobdg, Kenaikan tarif tol disambut baik pengamat tata kota. Hal tersebut dinilai karena pemerintah telah memberikan insentif kepada angkutan logistik dalam penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.

“Tol Cipularang dan Padaleunyi itu merupakan tulang punggung mobilitas ekspor dari wilayah Jawa Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok, berdasarkan data ekspor Jawa Barat sekitar 60% mobilitasnya menggunakan jalan tol,” ujar Yayat dalam konferensi pers via zoom, Senin (1/9/2020).

Sehingga, jika tarif untuk golongan 3 dan 5 diturunkan akan mendapatkan kontribusi yang luar biasa. Karena ekspor diukur akan ketepatan pelayanan yang maksimal.

“Karena di Jawa Barat tidak ada pelabuhan besar seperti di Tanjuk Priok. Terlebih lagi karena jalan tol Cipularang dan Padaleunyi terintegrasi dengan 3 wilayah metropolitan Bodetabek, Bandung Raya dan Cirebon,” tegasnya.

Otomatis, hal ini yang diminta oleh masyarakat untuk memaksimalkan akses pelayanan di jalan tol. Untuk Padaleunyi sendiri, memiliki 4 pintu dengan pemanfaatan sangat besar.

“Ini menunjukkan bagaimana Padaleunyi memiliki kontribusi penghubung dengan wilayah di sekitar Jawa Barat,” tuturnya.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, dan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

“Sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 tahun 2005. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” imbuhnya.

Ada persoalan kenaikan tarif berkaitan dengan standar pelayanan, karena bagi pengguna jalan tol itu membutuhkan 4K yakni Kecepatan, Kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan.

“Jadi kecepatan yang standar tidak banyak hambatan dan gangguan perjalanan. Kenyamanan tol itu harus di jaga, terutama perihal standar keselamatannya,” tuturnya.

Yayat menegaskan, jika kita memberikan tuntutan 4K tersebut kepada Jasa Marga berarti mau tidak mau masyarakat harus ikut berkontribusi.

“Untuk kenaikannya pun untuk golongan 1 relatif hanya Rp3.000, jadi nilai segitu kita sudah memiliki banya nilai tambah nantinya,” tutupnya.(ni/*)