News  

PT KAI Operasikan Lagi Semua Kereta Api, Ini Aturan Bagi Penumpang

Kereta Api mulai beroperasi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan kereta api reguler, baik kereta lokal maupun kereta jarak jauh, mulai Jumat (12/6).

PT KAI telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di stasiun dan dalam perjalanan di kereta.

“Meski kereta reguler beroperasi di tengah pandemi, PT KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan,” kata Vice President Corporate Communication PT KAI, Joni Martinus, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6).

Ia menambahkan seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Joni mengatakan setiap penumpang kereta jarak jauh maupun lokal harus sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Setiap penumpang agar rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.

“Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas kereta, senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang,” ujar Joni.

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kereta Api Luar Biasa Bandung-Surabaya, Jakarta-Surabaya

Pada perjalanan kereta api dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Hal tersebut dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron.

“Penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan jaga jarak dapat tercipta,” tegas Joni.

Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.

Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah tiga tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi.

Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.

Untuk penumpang kereta api lokal, penumpang tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta.

Bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalanan Kereta Api, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.

“Kami mohon kerja sama dari penumpang lain untuk bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar dengan Covid-19,” kata Joni.

KAI hanya menjual tiket 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.

Ketentuan pembelian tiket :

1. Pemesanan tiket dapat dilayani H-7 sebelum keberangkatan kereta api untuk keberangkatan kereta api mulai tanggal 12 Juni 2020

2. Pemesanan tiket hanya dilayani secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya

3. Pelayanan di stasiun hanya untuk penjualan tiket H-3 jam sebelum keberangkatan kereta api