News  

Tak Pakai Masker, Warga KBB Bakal Kena Denda Rp 150 Ribu

HALObdg.com – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna akan mengikuti kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jabar yang akan menerapkan sanksi denda terhadap warga yang tak bermasker di ruang publik.

Umbara mengatakan, penerapan denda senilai Rp100 – Rp 150 ribu bagi warga yang kedapatan tak bermasker di ruang publik sebenarnya juga sudah dirancang oleh Pemkab Bandung Barat sebelumnya.

Kita sudah bahas itu kemarin-kemarin,” aku Umbara, Selasa (14/7/2020). Umbara menilai penerapan sanksi berupa denda relevan untuk diterapkan saat ini. Sebab, menurut hematnya, tak sedikit masyarakat yang lalai terhadap protokol kesehatan COVID-19.

Tentunya hal itu dilakukan (Pemprov Jabar) agar masyarakat lebih disiplin dan COVID-19 cepat selesai,” katanya. Karena itu, Umbara menegaskan, Pemkab Bandung Barat akan mengikuti kebijakan tersebut.

“Pasti kita ikuti kebijakan Pemprov Jabar terkait pemberlakuan denda kepada warga yang tidak memakai masker,” pungkas Umbara yang juga Ketua GTPP COVID-19 KBB.

Sebagaimana diketahui, GTPP COVID-19 Jabar akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (27/7/2020).

Saat ini, GTPP Covid-19 Jabar tengah mematangkan Pergub yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut. (radarbandung.id)