Tips  

Panduan Lengkap, Doa dan Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha

HALObdg.com – Dalam Islam, Ibadah kurban sangat dianjurkan dan hukumnya sunah muakkadah. Perintah untuk berkurban juga tertuang dalam firman Allah SWT di surah Alkautsar ayat kedua:

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar [108]: 2).

Keutamaan dalam ibadah kurban, seperti disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan dia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Waktu dan Tempat Penyembelihan Hewan Kurban

Waktu yang tepat untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyrik).

“Setiap hari taysrik adalah (hari) untuk menyembelih (kurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Baca juga: Kapan Hari Tasyrik Idul Adha 2020? Hingga Keistimewaan dan Amalan yang Dianjurkan

Tidak ada perbedaan waktu siang atau malam, baik siang dan malam sama-sama diperbolehkan. Namun, para ulama sepakat penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha.

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat, maka kurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tempat yang disunahkan untuk menyembelih adalah tanah lapang tempat salat Id diselenggarakan, namun juga dibolehkan untuk menyembelih kurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri atau di tempat lain

“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan unta (kurban) di lapangan tempat salat.” (HR. Bukhari)

Jadi, penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan setelah salat Idul Adha (tanggal 10 Zulhijah), dan bisa pula pada tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah).

Jika merujuk pada penanggalan masehi, dan hasil sidang isbat Kemenag RI, Idul Adha 1441 H jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020. Sementara hari tasyriq jatuh pada tanggal 1-3 Agustus 2020.

Pelaksanaan kurban pada Idul Adha 2020 harus mengikuti aturan dalam protokol kesehatan yang telah dibuat pemerintah untuk mencegah penularan virus corona.

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, Rabu (29/9/2020), menyembelih hewan kurban merupakan amal saleh yang paling utama.

Baca juga: Ini Protokol Kesehatan Salat Idul Adha 1441H dan Pemotongan Hewan Kurban

Hewan yang Boleh untuk Kurban

Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yakni unta, sapi, atau kambing, selain itu tidak boleh.

Bahkan jika ada seseorang yang berkurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal daripada jenis ternak tersebut, maka kurbannya tidak sah.

Allah berfirman, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berkurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam),” (QS. al-Hajj: 34)

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Dilansir Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban:

1. Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

4. Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca, “Bismillaahi wal-laahu akbar”.

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

5. Setelah itu diikuti bacaan: “Hadza minka wa laka,” (HR. Abu Daud) atau “Hadza minka laka ‘anni / ‘an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)”.

6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa,“Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)”.

7. Setelah itu diikuti bacaan: “Hadza minka wa laka,”(HR. Abu Daud) atau “Hadza minka laka ‘anni / ‘an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)”.

7. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa,“Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)”.

Doa & Cara Penyembelihan Hewan Kurban sesuai Protokol Kesehatan

Orang-orang yang bertugas menyembelih hewan kurban diminta untuk memperhatikan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi Pandemi COVID-19.

Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan panduan dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI tersebut adalah sebagaimana perincian berikut.

1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.

2. Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih.

3. Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat hewan tersebut harus putus.

4. Saat menyembelih hewan kurban, petugas penyembeli membaca runtutan doa sebagai berikut:

– Membaca basmalah terlebih dahulu: Bimillahi Allahu Akbar (Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah yang Maha Besar)

– Membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali, lafalnya dapat ucapkan sebagai berikut:

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ

Bacaan latinnya: “Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd”

Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”

– Kemudian, membaca salawat nabi, redaksinya dapat lafalkan sebagai berikut:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Bacaan latinnya: “Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad.”

Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”

– Selanjutnya, membaca doa menyembelih hewan:

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Bacaan latinnya: “Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm”

Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

5. Untuk hewan kurban yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya harus di pangkal leher sebelah atas agar ia lekas mati.

6. Untuk binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh ke lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain. Penyembelihan dengan menyebut nama Allah SWT.

7. Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti.

Selain itu, dalam proses penyembelihan hewan kurban, para pelaksananya juga harus menerapkan protokol menjaga jarak fisik atau physical distancing.

  • Sejumlah ketentuan menjaga jarak fisik pada saat proses penyembelihan hewan kurban adalah sebagai berikut:
  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
  • Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
  • Jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging mesti diatur.
  • Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik, atau orang yang berhak menerima bagian daging kurban.