News  

115 Travel Gelap Diamankan Karena Kena Razia Larangan Mudik, Kendaraan Disita Hingga Lebaran Usai

HALOBDG – Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 115 kendaraan yang akan meninggalkan DKI Jakarta dengan membawa penumpang hasil razia pada 27 dan 28 April 2021.

Travel gelap tersebut tidak memperdulikan larangan mudik yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan masih ‘membandel’ untuk beroperasi. Mereka terjaring di jalan arteri dan jalur-jalur tikus yang sudah dipetakan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan travel gelap berencana mengantarkan penumpang dari Jakarta menuju ke Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat serta Lampung.

“Dari kegiatan dua hari kami amankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit,” katanya, Kamis 29 April 2021.

Sambodo mengatakan seluruh kendaraan yang diamankan tidak memiliki izin trayek alias bodong.

“Yang kami tindak tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek artinya kendaraan plat hitam yang angkut penumpang dengan cara berbayar tetapi juga kendaraan yang menyimpang dari trayeknya. Jadi ada kendaraan plat kuning yang punya izin angkut mengangkut orang tapi izinnya tidak di Jakarta. Misalnya di Bandung, Cilacap tapi angkut penumpang dari Jakarta,” ujarnya.

Karena tindakan ini pengelola travel gelap dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di samping itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menahan kendaraan travel gelap untuk sementara waktu sampai lebaran tiba.

Sedangkan, penumpang diboyong ke Terminal Kalideres dan Kampung Rambutan untuk melanjutkan perjalanan ke kampung halaman setelah melakukan tes antigen.

“Nanti pelaksanaan sidang tilangnya itu setelah lebaran, sehingga mau tidak mau nanti keluarnya barang-barang ini setelah mereka menyelesaikan proses tilangnya mengikuti sidang tilang yaitu setelah lebaran,” jelasnya.