News  

Ini Standar Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah saat New Normal

New Normal Protokol-Kesehatan-di-Rumah-Ibadah
Simulasi protokol kesehatan di rumah ibadah menjelang penerapan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tahap I. (Foto: Dok. Humas Jabar)

HALObdg – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meninjau rumah ibadah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) jelang new normal atau di Jabar dikenal dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Sabtu (30/05/2020).

Ridwan Kamil melakukan simulasi ibadah di Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan. Ia menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai standar protokol kesehatan di tempat ibadah, khususnya masjid.

“Warga yang datang harus cuci tangan dulu. Prosedur kedua, antre menuju wudhu. Wudu juga antre, ada jarak. Tempat wudu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak,” tutur Ridwan Kamil.

Selain itu, dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum para jemaah memasuki ruangan masjid. Ia  pun meminta agar petugas masjid bertindak tegas jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,5 derajat celcius. Kemudian tanda jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.

“Warga yang suhunya 37,5 derajat (Celcius) ke atas, tidak masuk kategori wajib salat berjemaah di masjid, karena punya risiko kesehatan,” kata Ridwan Kamil.

“Masuk ke dalam, siap salat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk salat, maka salat boleh berjarak,” tambahnya.

Ridwan Kamil juga menjelaskan mengenai pelaksanaan salat Jum’at berjemaah di tengah pandemi, berdasarkan fatwa MUI.

Dalam Fatwa MUI tersebut, salat Jumat tidak bisa dilaksanakan secara bergiliran dan masyarakat disarankan untuk membawa sajadah masing-masing.

Selesai salat pun, masyarakat harus mengikuti arahan petugas masjid untuk membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun.

“Fatwa sementara dari MUI, tidak ada aplusan (giliran) dalam Salat Jumat. Maka nanti diatur, kalau di dalam interiornya (ruang salat) sudah penuh, silahkan salat di halaman, di paving block sampai ke jalan, dan direkomendasi tadi bawa sajadah sendiri. Nanti pulangnya pun tunggu pengumuman. Jangan seperti biasanya (berkerumun),” ucapnya.

Ketua MUI Provinsi Jabar Rachmat Syafei mengatakan, pelaksanaan salat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada salat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Salat Jumat.

“Khusus untuk Jumatan, tidak ada shift-shift-an. (Misalnya) biar panjang sampai alun-alun pun (biar) begitu saja. Tapi kalau berjamaah seperti biasa (salat fardhu), bisa shift-shift-an,” ujar Rachmat.

Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB sendiri adalah istilah yang digunakan untuk memaknai new normal, yang merupakan kebiasaan baru warga Jabar di masa pandemi selama obat dan vaksin COVID-19 belum ditemukan.

Dalam hal ini, perilaku sehari-hari berubah secara sadar dan disiplin menjadi lebih higienis ketika diharuskan berdampingan dengan COVID-19. Kuncinya, terletak pada protokol kesehatan yang ketat dan tingkat kewaspadaan individu yang tinggi hingga dapat membantu menjalankan hidup aman, sehat, dan produktif.

Tiga protokol kesehatan yang wajib dan perlu menjadi kebiasaan warga Jabar adalah penggunaan masker, sering mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain saat beraktivitas di luar rumah.

Jangan lupa, selalu perhatikan dan lindungi anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan.

Kepada warga Jabar, hindari euforia dan jangan lepas kendali dengan dimulainya AKB di Zona Biru. Situasi bisa berubah sewaktu-waktu jika penularan COVID-19 kembali meningkat. Keberhasilan AKB di Jabar ada di tangan warga yang disiplin dan taat aturan. (hns)