News  

Ini Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Masa AKB Jabar

Syarat gelar Pernikahan di Masa AKB Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memantau dan memberikan tausiah dalam resepsi pernikahan Avisa Ayuningdias dan M Farhan di salah satu hotel di Kota Bandung secara virtual. Foto/Dok/Humas Pemprov Jabar.

HALObdg – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk memenuhi persyaratan dan tetap menaati protokol kesehatan COVID-19.

Adapun izin resepsi pernikahan dilonggarkan karena Provinsi Jabar tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala penuh maupun parsial dan menggantinya dengan AKB, kecuali wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi).

“Kita harus menyesuaikan diri dan memenuhi ketentuan resepsi pernikahan yang terselenggara pada saat pandemi COVID-19,” kata Ridwan Kamil saat memantau resepsi pernikahan yang digelar di salah satu hotel di Kota Bandung secara daring (online) via video conference dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (27/6/20).

Dalam resepsi pernikahan itu, undangan yang hadir dibatasi hanya 30 persen sesuai kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Sementara undangan lainnya biaa menyaksikan secara virtual melalui aplikasi.

Selain itu, anak-anak dan lansia dianjurkan tidak mengikuti resepsi pernikahan. Sementara protokol untuk makanan disajikan oleh penyelenggara ke meja undangan dan tidak boleh dalam konsep standing party.

Ridwan Kamil pun mengapresiasi resepsi pernikahan tersebut karena mampu menyesuaikan kondisi pandemi saat ini dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Menurutnya, yang terpenting adalah substansi syariat dari pernikahan yaitu akad nikah. “Hal lain saya kira bisa disesuaikan,” tuturnya.

Terkait undangan yang dibatasi hanya 30 persen, Ridwan Kamil mengatakan bahwa undangan yang menyaksikan resepsi lewat aplikasi bukan berarti mengurangi restu dan doa dalam merayakaan hari bahagia mempelai.

“Inilah cara baru dalam masa pandemi ini dengan memanfaatkan teknologi, tidak mengurangi rasa restu kita,” ucapnya. (hns)

Baca juga:

Kapan Nikah? Sebelum Jawab Baca Dulu Nih, 10 Tanda Kamu Siap Menikah