News  

Inilah Syarat dan Aturan Terbaru Masuk Mal di Wilayah Jawa dan Bali selama PPKM

Mal di Bandung
Foto: Flickr

HALOBDG.com – Berikut syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal selama PPKM Jawa dan Bali. Mal hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 75 persen di wilayah zona hijau.

Izin tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 58Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitar 75 persen” tulis Inmendagri, Selasa (9/11/2021).

Sementara, untuk wilayah yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasital 50 persen.

Dalam Inmendagri tersebut tertulis beberapa regulasi dan aturan dengan syarat sebagai berikut.

1.Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall diberbolehkan hingga pukul 21.00

3. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

4.Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.