News  

Kemenag Terbitkan Ketentuan Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

Ilustrasi: salat idul adha (foto:istimewa)
Salat Idul Adha Boleh Digelar di Masjid, Lapangan dan ruangan dengan Protokol Kesehatan

Halo BandungKementrian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di masa Pandemi Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, dalam edaran tersebut, diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan.

Khususnya saat pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban supaya diselenggarakan dengan menyesuaikan tatanan kenormalan baru atau new normal

“Dengan begitu pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal. Serta terjaga dari penularan Covid-19,” harapnya.

Dia menegaskan bahwa salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.

Kecuali pada tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19 berdasarkan keputusan pemerintah daerah atau gugus tugas Covid-19 setempat.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Kemenag menyampaikan bahwa Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan.

Untuk pelaksanaan Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah, Muhammadiyah sudah menetapkan pada Jumat 31 Juli.

Sementara pemerintah masih menunggu sidang isbat penentuan 1 Dzulhijjah sebagai acuan penetapan Idul Adha.

Berikut panduan Prtokol Kesehatan saat Salat Idul Adha di lapangan,masjid dan ruangan di masa pandemi Covid-19

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

7. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

a) Jemaah dalam kondisi sehat;

b) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

c) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

d) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

e) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

f) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.