News  

Polisi Bakal Tindak Tegas Pesepeda Yang Keluar Jalur

Sepedea (pixabay)
Sepedea (pixabay)

HALOBDG – Pihak kepolisian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji aturan terkait sanksi bagi para pesepeda yang keluar jalur atau menggunanakn jalur umum.

Polemik ini memang menjadi perhatian karena tidak sedikit pesepeda ‘nakal’ yang mengambil jalur kendaraan umum sehingga beresiko terhadap kecelakaan.

Baca juga : Vaksin Covid-19 Mengandung Magnet? Ini Penjelasan Pemerintah

Saat ini jalur khusus pesepeda (road bike) sedang dibangun oleh pemerintah dan menunggu pengerjaannya rampung.

“Setelah jalur itu (road bike) operasional kita akan mulai menindak tegas para bikers,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo.

Jalur khusus pesepeda memang dirancang langung dengan maksud mengakomodir kepentingan bersama.

Kasus terakhir bahkan sekelompok pesepeda menutup jalan sehingga mengganggu jalur pengendara motor hingga berujung pemotor tersebut emosi dan mengacungkan jari tengah.

Baca juga : Terus Bikin Ulah, Dua Anggota Geng Motor Akhirnya Di Dor Polisi

Sambodo menjelaskan jalur khusus yang sedang disiapkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.

Hingga saat ini jalur khusus sepeda tersebut masih terus diuji coba hingga layak untuk dilewati.

Sanksi yang akan diterapkan nanti mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 299 UU LLAJ dan selanjutnya Pasal 122 UU LLAJ.