News  

ASN Dilarang Mudik, Hanya Bisa Cuti Selama Covid-19 dengan 3 Syarat ini

ASN
Foto: dok.humasbdg
Saat Pandemi Corona ASN Dilarang Mudik dan Cuti guna mencegah penyebaran Covid-19

HALObdg – Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk mudik dan mengajukan cuti ditengah pandemi Covid-19.

KemenPAN-RB juga telah mengatur kebijakan bahwa ASN harus mematuhi larangan mudik guna mencegah penularan wabah COVID-19.

Kepatuhan itu harus dilakukan karena sesuai ketentuan Undang-Undang ASN Pasal 10 bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik.

“Dalam kebijakan ini ASN itu dalam posisi harus patuh. Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini,” kata Bambang.

Dalam hal ini, ASN juga merupakan pelayan publik dan perekat persatuan bangsa. Untuk itu ASN harus melaksanakan ketentuan demi kepentingan nasional yang lebih besar.

Sebagai informasi, jumlah ASN di seluruh Indonesia hampir mencapai 4,3 juta orang. “Jumlah yang tidak sedikit,” kata Bambang.

Melalui kebijakan larangan bepergian atau mudik, para ASN dan keluarga mereka diharapkan tidak melakukan pergerakan, diam di rumah, bekerja dan beribadah dari rumah sehingga tidak memungkinkan terjadinya penularan virus Corona.

“Jadi dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 ini isinya adalah bahwa ASN dibatasi kegiatan bepergian keluar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diijinkan,” katanya.

Baca: Ini 3 Hukuman Tegas Bagi ASN Yang Langgar Larangan Mudik Selama Covid-19

 

ASN Dilarang Mengajukan Cuti

KemenPAN-RB mengatakan ASN dilarang mengajukan cuti selama wabah COVID-19 guna mencegah penyebaran yang lebih luas wabah Corona tersebut.

Kebijakan tersebut diatur dalam ketentuan SE Nomor 46 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti.

“ASN memang mempunyai hak cuti. Tapi maaf, kali ini hak cuti itu sangat sangat dibatasi. Sementara pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga dilarang untuk memberikan cuti,” kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).

Namun demikian, ada beberapa alasan yang dapat diajukan sebagai syarat sehingga permohonan cuti diizinkan. Di antara pengajuan cuti yang diperbolehkan adalah cuti melahirkan.

“Kalau mau melahirkan ya mau tidak mau (harus) diberi cuti,” katanya.

Kemudian cuti berikutnya yang diizinkan adalah cuti sakit, dengan ketentuan bahwa ASN tersebut mengalami sakit cukup parah.

Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan. Namun demikian, perlu dicatat bahwa cuti alasan penting tersebut hanya terbatas bagi keluarga inti, yaitu bapak, ibu, saudara kandung, anak atau menantu yang mengalami sakit keras atau bahkan meninggal.

“Jadi itu saja. Seperti cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini,” pungkasnya. (han)