News  

Belum Dapat Kuota Gratis dari Kemendikbud? Lakukan Hal berikut Ini!

kuota gratis kemendikbud
kuota gratis kemendikbud

HALOBDG.com – Pemerintah melalui kemendikbud telah memberikan bantuan kuota internet gratis bagi para pelajar, mahasiswa, guru dan dosen.

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud ditujukan untuk membantu tenaga pendidik dan pelajar dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) alias belajar online.

Untuk tahap pertama, bantuan kuota internet gratis dari kemendikbud sudah diberikan pada tanggal 22 hingga 24 September 2020.

Baca juga: Cara dapat Kuota Gratis dari Kemendikbud bagi Para Pelajar

Sedangkan pada tahap kedua Kemendikbud telah memberikan kuota internet gratis pada 28 hingga 30 September 2020.

Adapun besaran kuota gratis tersebut sebagai berikut:

Untuk PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB gartis per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Sedangkan jenjang SD hingga SMA, akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Bagi pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca juga: Cara Dapat Kuota Gratis dengan Keluarga lebih dari 1 Siswa

Nah, bagi para pelajar yang belum menerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, perhatikan hal berikut ini:

  1. Pastikan nomor HP yang kamu serahkan ke sekolah atau perguruan tinggi adalah nomor HP yang masih aktif.
  2. Lapor ke sekolah masing-masing.
  3. Pastikan apakah sekolah atau perguruan tinggi sudah melengkapi syarat yang ditentukan Kemendikbud.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kuota Belajar Telkomsel 10GB Harga Rp10

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak lembaga pendidikan yakni.

Syarat Untuk PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca juga: Cara Aktivasi Paket Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Harga Rp 10

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id) (*)