News  

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021

Meski Libur Mudik Idul Fitri Ditiadakan Bansos Tetap Disalurkan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy/ Twitter/@kemenkopmk

HALO BDG – Jakarta: Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.

“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).

Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19 yang relatif tinggi.

“Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi,” katanya.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

“Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik,” katanya.

Rapat dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian terkait, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Perhubungan, TNI-Polri serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Muhadjir mengimbau agar sebelum dan sesudah waktu penetapan larangan mudik, masyarakat untuk tidak pergi kemana-mana, kecuali dalam keadaan mendesak.

“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” sebutnya.

Kata Muhadjir, aturan-aturan menunjang terkait pelarangan mudik ini akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain,” kata Muhadjir.

Ia juga menegaskan, meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada yakni satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan. (hns)