News  

Cegah Mudik, Polisi Akan Berjaga Hingga Jalan Tikus

Syarat Mudik Terbaru kendaraan pribadi dan umum
ilustrasi mudik ( foto:istimewa)

HALOBDG – Larangan mudik lebaran 2021 telah dikeluarkan oleh pemerintah bahkan sanksi tegas bagi yang melanggar sudah disiapkan demi menekan angka penyebaran Covid-19.

Polisi akan melakukan penjagaan ketat bagi pemudik dengan mendirikan posko 6-17 Mei 2021 sesuai dari larangan pemerintah.

Bahkan demi menekan angka pemudik yang nakal sejumlah jalur tikus akan dijaga dengan polisi patroli dan siap melakukan penilangan.

Baca juga : Nekat Mudik Lebaran 2021, Bisa Kena Denda Rp100 Juta

“Kita melakukan penjagaan ketat di setiap lokasi. Termasuk jalur tikus akan dilakukan penyekatan. Terutama jalur alternatif yang dilalui travel gelap dan juga motor,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Ia mengatakan, masyarakat yang nekat mudik dan membawa keluarga sudah pasti akan diminta putar balik.

Dan untuk travel gelap yang mencari keuntungan akan dilakukan penilangan dan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

“Termasuk motor juga kami lakukan pengawasan yang melintas di jalur tikus atau jalur alternatif. Kita imbau untuk saat ini sebaiknya tidak mudik dulu,” pinta Sambodo.