News  

Inilah Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Warga Dikirimi SMS untuk Daftar Ulang

foto ilustrasi (pixabay)

HALOBDG.com – Pemerintah telah menyiapkan tata cara pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di masyarakat. Nantinya calon penerima vaksin akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS.

Kemudaian calon penerima vaksin Covid-19 wajib melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal vaksinasi.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan sebagaimana dilansir HaloBdg dari PMJ, data sasaran vaksinasi diperoleh melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dari kementerian-lembaga terkait yang meliputi nama, NIK, dan alamat tempat tinggal.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menggunakan big data BPJS Kesehatan dalam mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BPJS Kesehatan mengelola lebih dari 223 juta data peserta JKN-KIS yang berisikan nama lengkap, NIK, alamat, bahkan lengkap dengan pekerjaan hingga riwayat penyakit peserta.

Big data BPJS Kesehatan tersebut yang akan digunakan oleh pemerintah untuk menargetkan sasaran program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.

Dari petunjuk teknis yang menyadur pedoman peta jalan vaksinasi WHO menyebutkan, prioritas pemberian vaksin adalah pada tenaga kesehatan, kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid), dan kelompok sosial atau pekerjaan yang berisiko tinggi tertular.

Selanjutnya melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dilakukan penyaringan data sehingga diperoleh sasaran kelompok penduduk vaksinasi Covid-19. Data sasaran penerima vaksinasi yang berbasis NIK ditentukan oleh pemerintah pusat dengan mekanisme yang ditentukan.

Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS dengan identitas pengirim PEDULICOVID. Selanjutnya masyarakat akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Bhabinkamtibnas setempat.

Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis. Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Registrasi ulang dari masyarakat penerima vaksin merupakan upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Apabila tidak ada respon dari masyarakat maka verifikasi akan dilakukan oleh Babinsa/Bhabinkamtibnas.

Setelah penerima vaksin melakukan verifikasi, memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan bagi penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.

Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada masyarakat yang akan divaksin. (*)