News  

Pemerintah Akan Perketat Pemeriksaan WNI Yang Mudik Dari Luar Negeri

Kota Bandung Kembali Terima Penerbangan Domestik
WAKIL Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat menghadiri 'Inagurasi First Flight Pesawat Type Jet PT Lion Grup di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Kamis (20 Agustus 2020). (foto: humasbandung)

HALOBDG – Pemerintah akan melakukan pemeriksaan ketat secara berlapis kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang mudik ke tanah air dari luar negeri.

Tidak sedikit WNI yang mencari nafkah di luar negeri dan mereka akan kembali ketika momen lebaran tiba.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemeriksaan ketat dilakukan karena WNI dari luar negeri berpeluang membawa masuknya imported case.

Saat ini sebaran varian baru sudah hampir ditemukan di seluruh provinsi di Indonesia memiliki kota-kota besar berpenduduk padat. Sepeti Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Baca juga : Nekat Mudik Lebaran 2021, Bisa Kena Denda Rp100 Juta

“Pemerintah juga melakukan antisipasi sebelum, saat dan setelah periode peniadaan mudik lebaran. Upaya ini dilakukan untuk menghindari masuknya imported case dengan varian virus baru, dan memiliki kecepatan penularan yang lebih tinggi,” katanya.

Secara rinci terdapat 3 pemeriksaan dalam mekanisme penapisan berlapis. Pertama, untuk tempat pemeriksaan imigrasi meliputi melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dokumen perjalanan seperti tanda pengisian e-hac dan surat tanda negatif (maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan) serta dokumen pendukung perjalanan internasional, dan melakukan tes PCR pertama.

Pemeriksaan kedua, para pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia harus melakukan karantina 5 x 24 jam di pusat karantina milik pemerintah dan gratis bagi pekerja migran Indonesia, tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa dan WNI yang tidak mampu secara ekonomi. Atau bisa melakukan karantina di hotel yang telah terakreditasi Satgas Covid-19, sebagai hotel yang layak karantina dengan biaya mandiri.

Pemeriksaan ketiga, melakukan tes PCR ulang yang kedua. “Perlu digarisbawahi bahwa selama proses penapisan dilakukan, jika terdapat pelaku perjalanan terdeteksi positif dari salah satu tes PCR ulang, maka akan langsung dirujuk segera ke rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat,” lanjut Wiku.

Jika berhasil lolos WNI tersebut harus mengikuti aturan dan kebijakan di Indonesia serta akan mendapatkan sanksi jika melanggar.

Namun Wiku mengimbau kepada para WNI yang berada di luar negeri untuk bersikap bijak dengan tidak datang ke Indonesia jika tidak ada kepentingan mendadak.